Sabtu, 16 Oktober 2010

Kewajiban Karyawan dan Perusahaan

Dalam bab ini kita mempelajari kewajiban pada dua pihak : Karyawan dan Perusahaan. Kita mulai dengan menyoroti Kewaiban Karyawan terhadap perusahaan lalu kita membalikkan perspektifnya dengan memfocuskan kewajiban perusahaan terhadap karyawannya. Membahas secara umum kewajiban karyawan mau tidak mau akan menghadapi banyak kesulitan. Sebab diantara banyak karyawan terdapat banyak variasi dan di perusahaan pun banyak perbedaannya.

1. Kewajiban Karyawan Terhadap Perusahaan

Tiga kewajiban karyawan yang penting. Dari uraian diatas sudah menjadi jelas bahwa disini tidak boleh diharapkan sebuah daftar lengkap yang meliputi semua karyawan terhadap perusahaannya. Kita hanya mempelajari 3 ( Tiga ) kewajiban yang menimbulkan masalah khusu yaitu
  • Kewajiban Ketaatan
  • Kewajiban Konfidensialitas
  • Kewajiban Royalitas
  • Melaporkan Kesalahan Perusahaan
  1. Kesalahan perusahaan harus besar
  2. Laporan harus didukung oleh Fakta yang jelas dan benar
  3. Penyelesaian masalah secara internal harus dilakukan dulu sebelum kesalahan perusahaan dibawa keluar
  4. Harus ada kemungkinan real bahwa pelaporan kesalahan akan mencatat sukses
Kewajiban Perusahaan terhadap Karyawan
Kewajiban perusahaan terhadap karyawannya adalah
  • Perusahaan tidak boleh mempraktekan diskriminasi
  • Diskriminasi dalam konteks perusahaan
  • Argumentasi etika melawan Diskriminasi
  • Beberapa masalah terkait
  1. Perusahaan harus menjamin kesehatan dan keselamatan kerja
  2. Beberapa Aspek Keselamatan Kerja
  3. Pertimbangan Etika
  4. Dua Masalah Khusus
Kewajiban memberikan gaji yang adil
  • Menurut keadilan Distribusi
  • Enam Faktor Khusus Yang Membedakan Perusahaan memberikan Gaji yang Adil
  1. Peraturan Hukum
  2. Upah yang lazim dalam sektor industri tertentu dan daerah tertentu
  3. Kemampuan perusahaan
  4. Sifat khusus pekerjaan tertentu
  5. Perbandingan dengan upah / gaji lain dalam perusahaan
  6. Perundingan gaji/upah yang fair
  7. Senioritas dan imbalan rahasia
Perusahaan tidak boleh memberhentikan karyawan dengan semena – mena
  1. Majikan hanya boleh memberhentikan karena alasan yang tepat
  2. Majikan harus berpegang pada prosedur yang semestinya Majikan harus membatasi akibat negatif bagi karyawan sampai seminimal mungkin


http://kampusmystudy.blogspot.com/2009/05/kewajiban-karyawan-dan-perusahaan.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar